Wednesday, December 15, 2010

Kode Etik




Panca Prasetya Korpri







KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERJANJI:
  1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA;
  3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PROBADI DAN GOLONGAN;
  4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
  5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.

PENJELASAN PANCA PRASETYA KORPRI
Pada umumnya yang dimaksud dengan Kode etik adalah aturan tata susila, sikap akhlak, dan ilai-nilai yang menjadi pedoman bagi anggota kelompok profesi tertentu dalam berskap, berperilaku dan melaksanakan kegiatan.

Di dalam kehidupan sehari-hari setiap manusia memiliki keterkaitan dengan lingkungan. Di lingkungan keluarga, kehidupan probadi dibatasi oleh norma-norma ataupun pedoman hidup yang berasal dari adat dan agama. Dalam kehidupan berorganisasi, setiap anggota dibatasi oleh tata tertib organisasi yang bersangkutan yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan secraa disiplin dengan sanksi tertentu apabila dilanggar.

KORPRI sebagai suatu organisasi, dalam MUNAS I KORPRI tahun 1978, telah menetapkan Kode Etik KORPRI Sapta Prasetya KORPRI, yang dalam perkembangannya telah diadakan penyempurnaan dalam perumusannya pada MUNAS III KORPRI tahun 1989.

Sejalan denganKeputusan MUNAS V KORPRI tahun 1999, dirasa perlu untuk mengubah Kode Etik yang telah ada menjadi Kode Etik KORPRI yang dinamakan Panca Prasetya KORPRI.

Pada hakikatnya kedudukan anggota KORPRI adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, warga negara, pejuang, unsur paratur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat. Oleh karena itu, sikap danperilaku anggota KORPRI harus mencerminkan hakikat dan kedudukannya yang dirumuskan dalam Panca Prasetya KORPRI.

Untuk dapat mengamalkannya dengan baik, Panca Prasetya KORPRI harus dipahami dan dihayati secara seksama. Dengan demikian diharapkan makna yang terkandung di dalam Kode Etik KORPRI dapat ditegakkan secara arif, tepat, dan taat asas. Apabila tidak demikian halnya, norma tidak akan terwujud di dalamkenyataan.

Dengan Kode Etik Panca Prasetya KORPRI, diharapkan segenap anggoat KORPRI dapat menempatkan kedudukannya selaku pemikir, perencana, pelaksana, pengendali, dan pengawas dalam tugas-tugas pemerintahan di satu pihak serta sebagai pengayom, pembela keadilan dan pejuang untuk kepentingan anggota, serta panutan bagi masyarakat.


Makna Panca Prasetya Korpri

INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
Anggota KORPRI sebagai insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa Tuhan YME adalah Sang Maha Pencipta, Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Perintah ataupun larangan-Nya adalah untuk kebaikan manusia.
Ketaqwaan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk amal dan ibadah merupakan suatu pernyataan terima asih yang luhur kepada Sang Maha Pencipta. Diyakini sedalam-dalamnya bahwa segala perbuatan akan dipertanggngjawabkan kepada Tuhan YME.
PRASETYA PERTAMA : SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Setia Kepada Negara dan Pemerintah
Setia merupakan sikap batin. Dengan demikian, setia kepada Negara dan Pemerintah adalah sikap batin anggota KORPRI yang diwujudkan dengankesanggupannya untuk membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman dan gangguan.
Pada umumnya kesetiaan timbul dari pengetahuan dan pemhaman atas keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu. Oleh sebab itu, setiap anggota KORPRI wajib mempelajari, memahami, dan menghayati cita-cita, ideologi, dasar, dan pandangan hidup negara dan bangsa terutama Pancasila dan UUD 1945.
Taat kepada Negara dan Pemerintah
Adalah kesaggupan dan keikhlasan untuk melakukan apa yang diharuskan dan menghindari apa yag dilarang sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Agar ketaatannya dapat terlaksanan dengan baik, setiap anggota KORPRI harus mempelajari kebijaksanaan pemerintah dan perturan perundang-undanngan.
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Yang dimaksud dengan Republik Indonesia adalah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustu 1945, yang menempatkan Pancasila sebagai dasar, ideologi, falsafah, dan pandangan hidup bangsa dan negara, sesuai UUD 1945.
PRASETYA KEDUA: MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA
Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara
Menjunjung tinggi adalah menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya, dengan tujuan menghormati atau menghargainya.
Kehormatan Bangsa dan Negara adalah menyangkut martabat, harga diri, nilai-nilai luhur yang hidup di dalam masyarakat, dan cita-cita bangsa.
Dengan demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara ialah menjunjung tinggi norma-norma yang hidup serta cita-cita Bangsa dan Negara Indonesia.
Anggota KORPRI harus menghindari setiap tindakan dan tingkah laku yang dapat menurunkan atau mencemarkan kehirmatan Bangsa dan Negara.
Memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara
Memegang teguh, adalah suatu janji yang tidak mudah dilepaskan begitu saja dengan imbalan apapun.
Rahasia adalah berupa rencana, kegiatan, atau tindakan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakan yang tidak boleh diketahui oleh yang tidak berhak.
Anggota KORPRI selalu memegang teguh rahasia jabatan, yaitu rahasia yang menyangkut hubungannya dengan suatu instansi dan dibuat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Rahasia negara meliputi seluruh atau sebagian besar kepentingan negara.
PRASETYA KETIGA: MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN
Kepentingan Negara
Kepentingan Negara adalah bagian dari cita-cita bangsa untuk membangun, memelihara, menciptakan masyarakat adil makmur serta mamajukan bangsa agar dapat duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Kepentingan Pribadi dan Golongan
Kepentingan Pribadi adalah kepentingan diri sendiri dan keluarganya. Sedangkan kepentingan golongan adalah kepentingan kelompok, suku, agama, ras, dan golongan. Anggota KORPRI sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus selalu memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa diskriminasi dengan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
PRASETYA KEEMPAT: MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Memelihara
Memelihara adalah kemauan yang kuat dari lubuk hati yang dalam untuk terus-menerus tanpa henti menjaga dan mengelola.
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Adalah merupakan efek sinergi dan saling ketergantungan antara berbagai unsur dalam masyarakat, yang terdapat di dalam negara.
Persatuan dan kesatuan bangsa harus diutamakan karena dengan persatuan dan kesatuan itu akan dapat dicapai karya-karya besar dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Sejarah telah mencatat bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ternyata hanya Pancasila yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia. Dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, setiap anggota KORPRI harus berusaha, antara lain: Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pncasila di dalam kehidupannya sehari-hari; Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama an meningkatkan kerjasama di antara rakyat Indonesia yang memeluk agama yang berbeda-neda; Menghormati adat istiadat dankebiasaan golongan masyarakat; serta Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap lapisan masyarakat yang ertinggal di dalam pembangunan.
Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia
Adalah merupakan sikap batin yang positif setiap anggota KORPRI yang merasa senasib sepenanggungan di dalam mencapai visi dan misi bersama yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari
PRASETYA KELIMA: MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAGTERAAN DAN PROFESIONALISME
Menegakkan kejujuran, keadilan, dan kedisiplinan
Adalah usaha yag sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan tanpa kenal menyerah dengan mengharapakn ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa, berupaya untuk mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan mengedepankan penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta senantiasa mentaati peraturan perundangan
Meningkatkan kesejahteraan
Adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanlahir dan batin sebagai hasil perjuangan dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Profesionalisme
Adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas di bidang masing-masing dengan tingkat kompetensi yang tinggi dalam rangka meningkatkan pengabdian kepada negara dan pelayanan kepada masyarakat.


Monggo di share, semoga bermanfaat:


0 comments:

Post a Comment